⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Mekanisme kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan BLU.
Bagian Kedua
Penyampaian Data Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.