Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. (2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN dilakukan reviu dan/atau audit oleh BPKP atas permintaan Menteri. (4) Hasil reviu dan/atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN. (5) Tata cara pemberian data oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian data oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.