⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) ke SIKP.
(2)
Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) ke SIKP.
(3)
Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
data transaksi Kredit/Pembiayaan; dan
b.
data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(4)
Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Debitur yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bagian Ketiga
Pemberitahuan lnformasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.