Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur dan/atau debitur lainnya yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, Koperasi memberitahukan Debitur yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Bagian Keempat Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.