⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur dan/atau debitur lainnya yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga
Linkage
BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, Koperasi memberitahukan Debitur yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(3)
Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Bagian Keempat
Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.