⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
KPA Penyaluran menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta pendapat aparat pengawasan intern Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.