PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1.
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
a.
15% (lima belas persen); a tau
b.
20% (dua puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
2.
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a.
25% (dua puluh lima persen); atau
b.
30% (tiga puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor
listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik
lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik
di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.