PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
a.
10% (sepuluh persen);
b.
10% (sepuluh persen);
c.
15% (lima belas persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a.
20% (dua puluh persen);
b.
25% (dua puluh lima persen); atau
c.
25% (dua puluh lima persen); atau
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik
yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik
dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di
kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.