PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4
(empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua
puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b.
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8
(dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh)
gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.