PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi
battery electric vehicles
atau
fuel cell
electric vehicles.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.