PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
33~% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in
hybrid electric vehicles
dengan konsumsi bahan bakar lebih dari
28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.