PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7 tidak
berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada
industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
battery electric vehicles:
a.
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya
realisasi; atau
b.
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
battery electric vehicles
mulai berproduksi
komersial.
(2)
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
battery electric vehicles
mulai berproduksi
komersial.
a.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
b.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
c.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
d.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
e.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga
persen) dari Harga Jual;
f.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga
persen) dari Harga Jual;
g.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1
7
menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga
persen) dari Harga Jual.
(3)
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri
berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada
mobil listrik.
(4)
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
adanya realisasi investasi.
(5)
Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan
battery electric vehicles)
Menteri
dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.