Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles: a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya realisasi; atau b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. (2) saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual. (3) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik. (4) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi investasi. (5) Dalam hal industri melakukan percepatan produksi komersial kendaraan battery electric vehicles) Menteri dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.