PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
a.
Kendaraan CKD;
b.
Kendaraan Sasis;
c.
Kendaraan Pengangkutan Barang;
d.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) cc; dan
e.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.