PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan
Kendaraan Angkutan Umum;
b.
kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala
kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan
semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk
kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk
keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan semua Jems kendaraan bermotor yang
digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan
atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan
tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor
yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.