Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menenma penyerahan kendaraan bermotor harus memiliki SKB PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut. (2) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. (3) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menenma penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan tahanan; b. pengusaha angkutan umum; c. Sekretariat Negara; dan d. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau b. memiliki SKB PPnBM setelah pengaJuan pemberitahuan pabean 1mpor atau menenma penyerahan, PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut tetap dipungut atau dibayar.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.