(1)
Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
b.
nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus
United States Dollar
).
(2)
Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
b.
nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus
United States Dollar
).
(3)
Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a.
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
b.
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(4)
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
(5)
Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran CN.
(6)
Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.