Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya: a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai Pajak Penghasilan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.