(1)
Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang Kiriman PMI.
(2)
Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI.
(3)
Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor Barang Kiriman PMI.
(4)
Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan surat kuasa.
(5)
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Penerima Barang tidak ditemukan.
Bagian Keempat
Penyelenggara Pos
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.