Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. (2) Kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut: kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; atau petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u. (3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.