⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Importir wajib:
membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas Barang Impor Sementara bersangkutan;
membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar; dan
menyerahkan jaminan sebesar Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar.
(2)
Dalam hal Barang Impor Sementara merupakan bukan Barang Kena Pajak atau diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, Importir yang mengimpor Barang Impor Sementara dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.