⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
diajukan perpanjangan; atau
diekspor kembali.
(3)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas.
(4)
Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Barang Bukan Baru dan/atau Barang Pembatasan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.