Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; diajukan perpanjangan; atau diekspor kembali. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas. (4) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Barang Bukan Baru dan/atau Barang Pembatasan

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.