Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, dan tidak Diekspor Kembali, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait sebelum dilakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (2) Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi yang berwenang pada saat pengajuan permohonan izin Impor Sementara. BAB IV PINDAH LOKASI DAN PENGGUNAAN UNTUK TUJUAN LAIN Bagian Kesatu Pindah Lokasi

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.