Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam jangka waktu berlakunya izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi. (2) Pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemindahan tempat penggunaan Barang Impor Sementara selain dari lokasi penggunaan sebagaimana tercantum dalam surat izin Impor Sementara. (3) Sebelum Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (4) Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan pindah lokasi Barang Impor Sementara, dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. (5) Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dokumen pelindung pindah lokasi Barang Impor Sementara. (6) Dalam hal Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi ke tempat lain yang berada dalam pengawasan Kantor Pabean lain, Importir memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean tempat lokasi yang baru. (7) Dalam hal Barang Impor Sementara telah dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengawasan atas Barang Impor Sementara tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. (8) Dalam hal Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menemukan pelanggaran atas izin Impor Sementara yang diberikan, harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. Bagian Kedua Penggunaan Untuk Tujuan Lain

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.