⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
(2)
Yang dimaksud dengan penggunaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan sesuai perubahan keperluan penggunaan Barang Impor Sementara atas izin Impor Sementara yang telah diberikan, sepanjang perubahan tersebut masih dalam kategori penggunaan Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Bagian Ketiga
Pencabutan Izin Impor Sementara
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.