Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (2) Yang dimaksud dengan penggunaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan sesuai perubahan keperluan penggunaan Barang Impor Sementara atas izin Impor Sementara yang telah diberikan, sepanjang perubahan tersebut masih dalam kategori penggunaan Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Bagian Ketiga Pencabutan Izin Impor Sementara

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.