⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Impor Sementara dapat dilakukan pencabutan izin Impor Sementara dalam hal:
dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); atau
digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2)
Pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dan pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin Impor Sementara.
(3)
Terhadap Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
(4)
Dalam hal izin Impor Sementara dicabut, Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.
BAB V
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.