Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir dengan menyebutkan alasan untuk melakukan perpanjangan. (2) Jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan mengenai jangka waktu Impor Sementara. (3) Dalam hal lokasi Barang Impor Sementara berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan surat permintaan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara untuk melakukan pemeriksaan fisik. (4) Permohonan untuk memperoleh perpanjangan izin Impor Sementara atas barang berupa kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. BAB VI KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.