✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
(2)
Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan :
a.
Bea Masuk berdasarkan:
1.
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
2.
pembebanan pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan;
b.
Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau
c.
PDRI berdasarkan :
1.
tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan
2.
nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat.
(3)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk.
(4)
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.