✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.