Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. obat-obatan; b. vaksin; c. peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e. peralatan pelindung diri; f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. jasa konstruksi; b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; c. jasa persewaan; dan/ atau d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) PPN yang terutang atas: a. impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; dan c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah. d. impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; e. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; f. penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (7) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika: a. perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa mendapat imbalan/kompensasi; dan b. perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri. (9) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan: a. identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat; b. identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar Daerah Pabean; c. nama dan jumlah barang; dan d. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (10) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.