PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, wajib membuat:
a.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO MOR ... /PMK.03/2020".
(3)
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, yang:
a.
tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c harus:
a.
membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode
billing
yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020"; dan
b.
membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
(7)
Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Pihak Tertentu yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak diberikan Insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.