Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 143/2020

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
143/PMK.03/2020
Tahun
2020
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
13 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.947 karakter
  2. Pasal 2 4.837 karakter
  3. Pasal 3 3.056 karakter
  4. Pasal 4 339 karakter
  5. Pasal 5 3.965 karakter
  6. Pasal 6 4.004 karakter
  7. Pasal 7 1.638 karakter
  8. Pasal 8 985 karakter
  9. Pasal 9 1.872 karakter
  10. Pasal 10 754 karakter
  11. Pasal 11 1.177 karakter
  12. Pasal 12 331 karakter
  13. Pasal 13 568 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.