PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13):
a.
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); atau
b.
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); atau
c.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10),
harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, apabila Pihak Tertentu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pihak Ketiga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10); atau
b.
Surat Penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10).
(3)
Pembebasan dari pemungutan:
a.
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) kepada Pihak Tertentu berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b.
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
c.
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
d.
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(4)
Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
a.
Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E; atau
b.
Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
a.
Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E; atau
b.
Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.