Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau b. Surat Penolakan apabila Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (4) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak. BAB IV PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.