Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa: a. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; c. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan d. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.