Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22 atau Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sampai dengan Masa Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. 3. Penyampaian Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, Laporan Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22, dan Laporan Realisasi Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23, untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, disampaikan tiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 31 Oktober 2020. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.