✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a.
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b.
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c.
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d.
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e.
mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
f.
menerbitkan surat ketetapan pajak.
BAB III
VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN DAN
MENGHAPUSKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN
ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.