Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan/atau c. Wajib Pajak sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. (2) Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak. (5) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.