DJP146/PMK.03/2012Peraturan Menteri Keuangan · 10 Sep 2012 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIH146/PMK.03/2012Peraturan Menteri · 10 Sep 2012 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 10 Sep 2012 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PMK 238/2016 — PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN MENIMBANG DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI
“Pasal I a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: … h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 903), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 238/2016.