Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup kegiatan: a. konfirmasi kepada pemberi kerja; dan b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan c. analisa dalam rangka menentukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (3) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal; dan b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal dan telah divalidasi dengan basis data perpajakan. (4) Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh; dan b. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh dengan basis data perpajakan. (5) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian sensus pajak nasional; dan b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan sensus pajak nasional dengan basis data perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.