✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2)
Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3)
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4)
Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5)
Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
penugasan Verifikasi;
b.
identitas Wajib Pajak;
c.
tujuan Verifikasi;
d.
uraian hasil Verifikasi;
e.
simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f.
pengungkapan informasi lain yang terkait.
BAB IV
VERIFIKASI DALAM RANGKA MENGUKUHKAN
PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN
PERMOHONAN WAJIB PAJAK DAN MENCABUT PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN
PERMOHONAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.