Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; dan/atau b. Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. (3) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; atau b. Wajib Pajak badan sebagai Pengusaha, yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. (6) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.