Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak, mencakup kegiatan: a. Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas Pengusaha, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengusaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan 2) pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. b. Pengujian pemenuhan persyaratan objektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi; dan 2) pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.