✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3)
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4)
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5)
Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
penugasan Verifikasi;
b.
identitas Wajib Pajak;
c.
tujuan Verifikasi;
d.
uraian hasil Verifikasi;
e.
simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f.
pengungkapan informasi lain yang terkait.
BAB V
VERIFIKASI DALAM RANGKA
MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Kriteria Verifikasi
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.