Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. (2) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan dalam hal terdapat: a. keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau b. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang di dalamnya memuat data konkret yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (3) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dalam hal terdapat: a. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP; b. data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (4) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (5) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.