Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Laporan Hasil Verifikasi disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diverifikasi sesuai dengan tujuan Verifikasi, dan memuat simpulan petugas Verifikasi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. b. Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai: 1) penugasan Verifikasi; 2) identitas Wajib Pajak; 3) pemenuhan kewajiban perpajakan; 4) data/informasi yang tersedia; 5) materi yang diverifikasi; 6) uraian hasil Verifikasi; 7) pengujian yang telah dilakukan; 8) penghitungan pajak terutang; 9) simpulan dan usul petugas Verifikasi. Bagian Ketiga Kewajiban dan Kewenangan Petugas Verifikasi

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.