✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib:
a.
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak; dan
c.
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)
Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.