Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib: a. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak; b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak; dan c. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak. Bagian Keempat Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.