Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan surat ketetapan pajak dari hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Verifikasi harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (4) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Verifikasi dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melanjutkan Verifikasi dengan memberitahukan hasil Verifikasi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak dan melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.