Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak. (2) Dalam hal keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan: a. membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak apabila pembetulan Surat Pemberitahuan sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; atau b. membuat Laporan Hasil Verifikasi dengan usulan untuk penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi apabila pembetulan Surat Pemberitahuan belum sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Bagian Keenam Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Verifikasi

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.