Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. (2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. (3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE). BAB X PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.