✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yang berbentuk Gudang Berikat.
(2)
Tata cara pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gudang Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.