✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat:
a.
mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Kawasan Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat lain yang dituju; atau
b.
mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.
BAB XII
PENGAWASAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.